RUMUSAN HASIL
RAPAT KERJA NASIONAL BP2SDM
DENGAN IKATAN PENYULUH KEHUTANAN INDONESIA (IPKINDO)
TAHUN 2015
Bogor 30 November s/d 01 Desember 2015
- Legalitas organisasi IPKINDO harus segera disempurnakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga organisasi IPKINDO harus dirubah/adendum sesuai dengan ketentuan perundangan sebagai persyaratan legalitas dimaksud.
- Pasal adendum penyempurnaan AD/ART (memuat substansi pengawasan, penyelesaian sengketa dan ketentuan seragam resmi, bendera, logo dll) disusun oleh DPP dan dikirimkan ke DPW dengan tembusan DPD seluruh Indonesia, selambatnya akhir Desember 2015.
- Mengingat perubahan AD/ART harus melalui Forum Munas, sedangkan aspek legalitas harus segera diwujudkan, disepakati untuk melakukan adendum melalui musyawarah lewat email guna keabsahan secara prosedural; paling lambat persetujuan adendum pada Januari 2016.
- Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, DPW IPKINDO seluruh Indonesia harus menyampaikan kajian profesional bersama DPD IPKINDO di wilayah masing-masing sebagai bentuk aspirasi dan rekomendasi ke DPP IPKINDO untuk pertimbangan para pihak pemegang Kebijakan Nasional.
- Pembuatan Kartu Anggota sebagai identitas formal organisasi akan dikeluarkan DPP.
- Dalam rangka tertib administrasi perlu dilakukan pemutakhiran data penyuluh PNS, PKSM dan Swasta paling lambat akhir Desember 2015 sudah diterima DPP.
- Pembenahan kesekretariatan DPP Ipkindo dengan mengupayakan kantor Sekretariat di komplek Gedung Manggala Wana Bakti.
- Pembentukan LSP untuk uji kompetensi dan sertifikasi SDM Penyuluh kehutanan
- Iuran anggota untuk kas IPKINDO diseluruh Indonesia ditetapkan sebesar RP.20.000, yang akan dimulai Januari 2016 dengan rincian sebagai berikut : a). Anggota yang bertugas di Kabupaten/Kota diendapkan di DPD sebesar Rp. 10.000 dan di setor ke DPW sebesar Rp.5000, di setor ke DPP Rp. 5000. b). Anggota yang bertugas di Provinsi diendapkan di DPW sebesar Rp.15.000 dan di setor ke DPP sebesar Rp. 5000. c). Anggota yang bertugas di pusat diendapkan di DPP sebesar Rp. 20.000
- Pembuatan dan penjualan kalender 2016.
- Pembentukan koperasi untuk memasarkan bibit tanaman kehutanan/ MPTS dan produk lainnya, dengan kontribusi kepada IPKINDO sebesar 5% keuntungan.
- Melakukan kemitraan dengan pelaku usaha BUMN dan swasta untuk mendapatkan CSR bidang LHK. CSR diwujudkan bibit tanaman oleh IPKINDO & disalurkan ke SD/MI dan/atau yang memerlukan.
- Membentuk grup WA utk fasilitasi pemasaran produk dengan kontribusi kepada IPKINDO sebesar 5% keuntungan.
- Dalam rangka labelisasi produk hasil usaha binaan kehutanan dengan menggunakan logo dan nama IPKINDO (mitra IPKINDO) perlu dipersiapkan petunjuk teknisnya.
- Membuat klinik informasi kehutanan pada tingkat provinsi/kabupaten/kota sebagai pusat informasi dan diseminasi hasil penelitian di bidang kehutanan
- Membuat percontohan kegiatan kehutanan pada wilayah kerja penyuluhan kehutanan (DPD dan DPW masing-masing) untuk sarana dan media penyuluhan agar bisa ditiru oleh masyarakat sekitarnya
- Perlu adanya fasilitasi bagi PKSM berupa kegiatan fisik yang berkaitan dengan pembangunan kehutanan (Pendampingan KBR, HHBK, HKm, dll)
- Memfasilitasi gerakan cinta menanam dan cinta lingkungan. Diutamakan pada generasi muda pelajar dan masyarakat.
- Membangun masyarakat peduli terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan bekerjasama dengan Babinsa di tingkat tapak.
- Perlu segera dibentuk website IPKINDO (dana Rp.500.000/tahun)
- Penyuluh kehutanan yang bertugas di UPT KLHK keanggotaannya terdaftar di DPW/DPD disesuaikan dengan lokasi UPT yang bersangkutan
- Forum komunikasi anggota IPKINDO akan difasilitasi di website
- Advokasi/pengadaan pengacara untuk IPKINDO secara nasional diperlukan.
- DPP bertanggungjawab terhadap penanganan kasus hukum yang terjadi di DPW/DPD dalam lingkup pelaksanaan tugas penyuluhan.
- Mempersiapkan penerbitan majalah IPKINDO berbasis media cetak dan elektronik yang terakreditasi oleh LIPI
Bogor, 1
Desember 2015
TIM PERUMUS
|
||
1.
|
IR. ISYANTO
|
.............................................................
|
2.
|
Ir. AGUS WIRATMO
|
.............................................................
|
3.
|
NAWIR, SP, MM
|
.............................................................
|
4.
|
MARCUS EDUARD LINO, STP
|
.............................................................
|
5.
|
HENDRO ASMORO, SST, M.Si
|
.............................................................
|
6.
|
INDRI PUJI RIANTO, S.Hut, M.Sc
|
.............................................................
|